Senin, 15 April 2013

profesi BK



      A.     Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Arti profesi juga dikemukakan oleh Sikun pribadi, yang menyatakan bahwa: Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. 

PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
    
     B.     Pengertian Profesional

Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya.

“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal.

Kata profesional berasal dari profesi yang artinya menurut Syafruddin Nurdin, diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar untuk di implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.

Definisi Profesional. Istilah " Profesional " diadaptasikan dari istilah bahasa Inggris yaitu Profession yang berarti pekerjaan atau karir . Menurut Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka ( Edisi Empat ) menafsirkan profesional sebagai :

1. Y ang terkait dengan
​​( bergiat dalam ) bidang profesi ( seperti hukum , medis , dan lain sebagainya ) Contoh : profesional ; ahli profesional .

2. berbasis ( membutuhkan dll ) kemampuan atau keterampilan yang khusus untuk melaksanakannya , efisien ( teratur ) dan memperlihatkan keterampilan tertentu . Contoh : setiap manajer atau eksekutif dalam satu - satu perusahaan harus tahu mengurus secara profesional .

3. melibatkan pembayaran dilakukan sebagai mata pencarian , mendapatkan pembayaran . Contoh : mereka harus mendapatkan bimbingan seorang pelatih teknis yang profesional di bidangnya .

4. orang yg mengamalkan ( karena pengetahuan , keahlian , dan keterampilan ) sesuatu bidang profesi ; memprofesionalkan menjadikan bersifat atau kelas profesional .

PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
    
     C.      Pengertian profesionalisme
Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst. 

Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.

Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).
      
 “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. 

Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

     D.     Pengertian Profesionalisasi
Profesionalisasi” adalah sutu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

     E.     Pengertian Profesionalitas
          Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi benar2 menguasai, sungguh2 kepada profesinya.
         “Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan            tugas-tugasnya



F. Unjuk kerja konselor
Semo eberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan ke empat komptensi tersebut yang dilandasi oleh sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung. Kompetensi akademik dan profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.






G. Penyiapan konselor
      Diyakini bahwa pelayanan bimbingan dan konseling adalah suatu profesi yang dapat memenuhi ciri-ciri dan persyaratan tersebut. Namun, berhubung dengan perkembangannya yang masih tergolong baru, terutama di Indonesia, dewasa ini pelayanan bimbingan dan konseling belum sepenuhnya mencapai persyaratan yang diharapkan. Sebagai profesi yang handal, bimbingan dan konseling masih perlu dikembangkan, bahkan diperjuangkan. Pengembangan profesi bimbingan dan konseling antara lain melalui:
1. Standardisasi unjuk kerja profesional konselor.
Masih banyak orang yang memandang bahwa pekerjaan dan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh siapa pun juga, asalkan mampu berkomunikasi dan berwawancara. Anggapan lain mengatakan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling semata-mata diarahkan kepada pemberian bantuan berkenaan dengan upaya pemecahan masalah dalam arti yang sempit saja. Ini jelas merupakan anggapan yang keliru. Sebagaimana telah diuraikan pada Bab VI, pelayanan bimbingan dan konseling tidak semata-mata diarahkan kepada pemecahan masalah saja, tetapi mencakup berbagai jenis layanan dan kegiatan yang mengacu pada terwujudnya fungsi-fungsi yang luas. Berbagai jenis bantuan dan kegiatan menuntut adanyaunjuk kerja profesional tertentu. Di Indonesia memang belum ada rumusan tentang unjuk kerja profesional konselor yang standar.
2. Standardisasi penyiapan konselor.
Tujuan penyiapan konselor ialah agar para (calon) konselor memiliki wawasan dan menguasai serta dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya materi dan ketrampian yang terkandung di dalam butir-butir rumusan unjuk kerja. Penyiapan konselor itu dilakukan melalui program pendidikan prajabatan, program penyetaraan, ataupun pendidikan dalam jabatan (seperti penataran). Khusus tentang penyiapan konselor melalui program pendidikan dalam jabatan, waktunya cukup lama, dimulai dari seleksi dan penerimaan calon peserta didik yang akan mengikuti program sampai para lulusannya diwisuda. Program pendidikan prajabatn konselor adalah jenjang pendidikan tinggi.
3. Akreditasi.
4. Stratifikasi dan lisensi.
5. Pengembangan organisasi profesi.

H. Akreditasi
A. AKREDITASI
Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK) telah terakreditasi dengan nilai A berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 011/BAN-PT/Ak-X/S1/V/2007 tanggal 26 Mei 2007. Program Studi Bimbingan dan Konseling juga memiliki sistem manajemen operasional berstandar ISO 9001-2008 dari WQA dengan sertifikasi Nomor : QS 7214, tanggal 9 Desember 2009
B. GELAR LULUSAN
  1. Gelar yang diperoleh dari Pendidikan Sarjana Bimbingan dan Konseling adalah Sarjana Pendidikan (S.Pd.).
  2. Gelar yang diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor adalah Konselor (Kons).

C. TUJUAN
Tujuan penyelenggaraan pendidikan jurusan BK adalah:
  1. Menghasilkan sarjana pendidikan dalam bidang bimbingan dan konseling
  2. Menghasilkan sarjana pendidikan yang mampu meneliti dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang bimbingan dan konseling
  3. Menghasilkan tenaga pendidik profesional dalam bidang bimbingan dan konseling
D. KOMPETENSI LULUSAN
Pendidikan jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, memiliki kompetensi dalam bidang akademik yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling.
Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor, memiliki kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh, dalam konteks otentik melalui pengalaman dan kemampuan praktik lapangan. Bermuara pada penganugerahan sertifikat pendidik bidang bimbingan dan konseling dengan gelar Konselor (Kons).
Rumusan Standar Kompetensi Lulusan yang digunakan merujuk pada Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, yang dirumuskan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Deskripsi standar kompetensi secara keseluruhan sebagaimana termuat dalam tabel 1.

F. KRITERIA KELULUSAN
  1. Mahasiswa Pendidikan Strata Satu (S1) dapat lulus dari program studi Bimbingan Konseling jika telah menempuh minimal 135 SKS. Tiap semester mahasiswa boleh mengambil mata kuliah dengan beban maksimal 24 SKS. Indeks prestasi semester yang diperoleh mahasiswa menentukan jumlah sks yang diambil untuk semester berikutnya. Indeks prestasi semester dan kumulatif dihitung berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan universitas.
  2. Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dapat lulus dari program studi Bimbingan dan Konseling jika telah menempuh minimal 38 SKS. Nilai kelulusan setiap mata kuliah mengikuti standar yang ditetapkan universitas.
G. METODE PENILAIAN
Penilaian mata kuliah untuk pendidikan strata satu dilakukan melalui penilaian proses, penugasan, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan praktik.
Penilaian pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling atau konselor dilakukan melalui penilaian proses, produk, portofolio, dan uji kompetensi. Sementara pemberian nilai hasil studi mahasiswa didasarkan pada kriteria sebagai berikut:

H. INDIKATOR KUALITAS DAN STANDAR
1. Standar Akreditasi kelembagaan mengacu pada kriteria BANPT
2. Sistem manajemen operasional merujuk pada standar ISO 9001-2008 dengan sertifikat Nomor: QS 7214
3. Sistem Penjaminan Mutu Akademik merujuk pada standar LPjM UNJ
4. Kepercayaan Lembaga lain dalam bentuk Hibah :
  • Program hibah Dikti SGJJP (Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan) tahun 2008 dan tahun 2009.
  • Program hibah Pendidikan S1 melalui jalur PPKHB (Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar).
5. Kerjasama Antar Lembaga dilakukan dalam kegiatan :
  • Pelatihan Penasihat Akademik bagi dosen Perguruan Tinggi  Swasta Kopertis wilayah III.
  • Pelatihan Kewenangan Awal Guru BK SMP.
  • Pelaksanaan Praktik di Sekolah Mitra
  • Pelatihan Kompetensi akademik bagi Guru BK
I. Sertifikasi
A. Sertifikasi

Sertifikasi konselor adalah pengakuan terhadap seseorang yang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakanpelayanan bimbingan dan konseling, setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tenaga pendidikan (LPTK) program studi Bimbingan dan Konseling yang terakreditasi.
Kompetensi yang diases adalah penguasaan kemampuan akademik sebagai landasan keilmuan dari segi penyelenggaraan layanan ahli bidang Bimbingan dan Konseling. Sertifikat kompetensi konselor dianugerahkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan yang memiliki kapasitas dalam pembentukan penguasaan kompetensi yang dimaksud.

B. Tujuan

1. Meningkatkan profesionalitas konselor .
2. Melakukan asesmen awal untuk Pemetaan klasifikasi latar pendidikan konselor di sekolah/madrasah.
3. Meningkatkan proses dan mutu hasil bimbingan dan konseling.
4. Menghasilkan Konselor yang tersertifikasi.
5. Menyediakan program lanjutan dari hasil sertifikasi, berupa:
a. Remidiasi dan latihan bagi konselor yang tidak lulus.
b. Pengayaaan untuk konselor tersertifikasi.

C. Persyaratan Peserta Sertifikasi

1. Memiliki ijazah Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling
2. Terdaftar sebagai anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota ABKIN yang masih berlaku.
3. Bertugas sebagai konselor sekolah/madrasah dan menyatakan diri tetap memilih tugas sebagai Konselor dengan menunjukkan Surat Tugas dari Kepala sekolah/madrasah.
4. Diusulkan melalui Dinas Pendidikan (Kota/ Kabupaten/Provinsi) setempat.

D. Prosedur Pelaksanaan Sertifikasi
Penyelenggaraan program Sertifikasi Konselor dalam Jabatan mengacu kepada Standar Kompetensi Konselor sebagaimana tertuang dalam Buku Standar Kompetensi Konselor. Program Sertifikasi Konselor dalam Jabatan perlu dirancang secara kreatif dan bertanggung jawab.
Rambu-Rambu Penyelenggaraan Sertifikasi Konselor dalam Jabatan ini tercakup ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1.Asesmen Awal Kompetensi Akademik Bawaan
Peserta Program Sertifikasi Konselor adalah Guru Pembimbing / Guru Bimbingan dan Konseling memiliki latar belakang pendidikan Bimbingan dan Konseling dan Non Bimbingan dan Konseling yang telah berpengalaman melaksanakan tugas di lapangan. Program.dimulai dengan asesmen kompetensi bawaan yang sudah dikuasai oleh para peserta baik yang merupakan hasil pendidikan formal sebelumnya maupun hasil pertumbuhan sebagai dampak dari akumulasi pengalaman kerja. Dengan demikian, apabila memang ada, tambahan pendidikan yang diperlukan untuk menguasai sosok utuh kompetensi konselor berdasarkan ketentuan perundang-undangan agar mampu menampilkan unjuk kerja penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang juga dipersyaratkan bagi lulusan Program Sertifikasi Konselor dalam Jabatan. Demi transparansi, Ujian Tertulis disusun secara terpusat, dan penilaian terhadap setiap bukti penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan, dilakukan dengan melibatkan Dosen/Asesor yang telah memenuhi persyaratan.

Prosedur asesmen kompetensi akademik bawaan sebagai berikut:
a.Verifikasi Ijazah : Bagi peserta yang telah memiliki Ijazah Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling, dan apabila dinyatakan absah, peserta dapat langsung menempuh Asesmen Penguasaan Kompetensi Konselor.
b. Survei awal : Untuk memetakan penguasaan Kompetensi bawaan peserta program, dilakukan dengan menggunakan: (1) sarana ujian konvensional yang dikembangkan terpusat, (2) asesmen bukti-bukti penguasaan Kompetensi Konselor dengan Pendekatan Penilaian Hasil Belajar Melalui Pengalaman (HBMP, (assessment of experiential learning) dengan menggunakan Portofolio. Portofolio berisi bukti-bukti yang relevan dengan kompetensi.

Hasil asesmen penguasaan kompetensi bawaan menghasilkan 2 jenis keputusan, yaitu:
1) Peserta dinyatakan telah menguasai Kompetensi Akademik yang dipersyaratkan, sehingga berhak langsung menempuh Asesmen Kompetensi Profesional melalui penampilan unjuk kerja.
2) Peserta dinyatakan masih menunjukkan defisiensi dalam penguasaan Kompetensi Akademik, sehingga masih perlu mengikuti Pendidikan Tambahan (Diklat Profesi) sesuai dengan kebutuhan belajar masing-masing peserta, meskipun demi efisiensi dapat dibentuk kelompok peserta dengan kebutuhan belajar yang kurang lebih sama.

2.Pengembangan Program Pelatihan Profesi

Program Pendidikan dan Pelatihan Profesi Dalam Jabatan dikembangkan dengan alur pikir sebagai berikut:

a.Agar benar-benar membuahkan dampak menumbuhkan penguasaan kompetensi yang telah ditetapkan, proses pembentukan penguasaan setiap kompetensi dijabarkan menjadi pengalaman belajar yang memungkinkan tercapainya penguasaan kompetensi yang telah ditetapkan sebagai sasaran pembentukan.

b. Pengalaman belajar tersebut harus memfasilitasi: 1) Perolehan pengetahuan dan pemahaman (acquiring and integrating knowledge), perluas-an dan penajaman pemahaman (expanding and refining knowledge) dan penerapan pengeta-huan secara bermakna (applying knowledge meaningfully), yang dilakukan melalui pengkaji-an dengan berbagai modus dalam berbagai konteks, 2) Penguasaan keterampilan baik kognitif dan personal-sosial maupun psikomotorik, yangdilakukan melalui berbagai bentuk latihan disertaibalikan, dan 3) Penumbuhan sikap dan nilai yang bermuara pada pembentukan karakter, dilakukan melalui penghayatan secara pasif (vicarious learning) berbagai peristiwa sarat-nilai dan keterlibatan secara aktif (gut learning) dalam berbagai kegiatan sarat-nilai.

c. Pengembangan materi kurikuler dari setiap pengalaman belajar mencakup rincian kompetensi/sub-kompetensi, bentuk kegiatan belajar yang harus diacarakan, materi pembelajaran, dan asesmen tagihan penguasaannya.

ssd. Berdasarkan bentuk kegiatan belajar serta muatan substantif dan tingkatan serta cakupan kompetensi yang telah ditetapkan sebagai sasaran pembentukan sebagaimana dinyatakan dalam butir (c), dapat diperkirakan jumlah waktu yang diperlukan untuk penguasaan setiap sub-kompetensi, yaitu dengan menggunakan kerangka pikir dua dimensi yaitu:
1) Berdasarkan isinya dilakukan pemilahan menjadi pengalaman belajar yang bermuatan (i) Teoretik, (ii) Praktik, dan (iii) Penghayatan Lapangan.
2) Berdasarkan Keterawasannya menjadi kegiatan (i)Terjadwal, (ii) Terstruktur, dan (iii) Mandiri, masing-masing dengan perbandingan alokasi waktu yang berbeda.

e. Berdasarkan substansi dari perangkat pengalaman belajar yang telah dikembangkan, kemudian dilakukan pemilahan yang menghasilkan cikal-bakal mata pelatihan, masing-masing disertai dengan besaran waktu, sehingga merupakan langkah awal dalam penetapan mata pelatihan lengkap dengan taksiran bobot waktu, yang secara keseluruhan membangun kurikulum utuh Program Diklat Profesi Konselor dalam Jabatan.

3. Rambu-Rambu Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran Program Diklat Profesi Konselor Dalam Jabatan sebagai berikut:
a. Proses pembelajaran dispesifikasikan dalam 2 dimensi yaitu penetapan bentuk kegiatan belajar seperti mengkaji, berlatih, dan menghayati yang relevan dan mengacu kepada pencapaian kompetensi/sub-kompetensi yang telah ditetapkan sebagai sasaran pembentukan kompetensi sebagaimana telah dikemukakan butir Alur Pikir Pengembangan Kurikulum.

b. Penguasaan keterampilan seperti keterampilan dalam menerapkan pengetahuan secara bermakna termasuk keterampilan dalam pemecahan masalah, keterampilan bekerja sama, keterampilan menjelaskan termasuk.memaparkan gagasan melalui media yang tepat,keterampilan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dan keterampilan menggunakan bahasa Inggris, serta pembentukan sikap, internalisasi nilai dan penumbuhan karakter. Sebahagian besar dari keterampilan dimaksud terbentuk bukan sebagai hasil langsung pembelajaran (direct instruction) atau melalui penyediaan materi pembelajaran sebagaimana yang secara de facto teramati dalam praksis pembelajaran selama ini, melainkan sebagai dampak pengiring (nurturant effects) dari berbagai kegiatan pembelajaran yang mengacarakan penyampaian pesan berbagai mata pelatihan yang diacarakan melalui kurikulum Diklat.

c. Penyemaian dampak pengiring dalam berbagai kegiatan pembelajaran yang dirancang secara tepat dalam Program Diklat Profesi Konselor dalam Jabatan sebagaimana dikemukakan dalam butir( b), merupakan model bagi konselor dalam menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan. Pembakuan penguasaan Kompetensi dan Verifikasi penguasaan Kompetensi Konselor diselenggarakan dalam Program Sertifikasi Konselor Dalam Jabatan dengan beban belajar setinggi-tingginya 36 SKS, tergantung penguasaan Kompetensi Bawaan dari peserta program Sertifikasi Dalam Jabatan.

4.Alternatif Penyelenggaraan Program Pendidikan dan Latihan

Penyelenggaraan program Diklat Profesi Konselor dalam jabatan sebagai berikut:
a. Program Tatap Muka Penuh Waktu,
Mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan menu program yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Asesmen Awal Kompetensi Bawaan, sampai dinilai layak untuk mengikuti uji kompetensi.

b. Program Tatap Muka Paroh Waktu, yang diikuti oleh para peserta yang dapat hadir di lokasi terpusat di luar waktu menjalankan tugas pelayanan Bimbingan dan Konseling pada hari-hari tertentu setiap minggu, misalnya sore/malam hari atau setiap Sabtu dan Minggu. Dengan cara ini, peserta memang tidak perlu meninggalkan tugas fungsional di sekolah/madrasahnya, meskipun masa belajar harus ditetapkan secara proporsional lebih panjang dibandingkan masa belajar peserta program Tatap Muka Penuh Waktu dengan memperhitungkan sisa tenaga para peserta untuk dapat memetik kemanfaatan maksimal dari sesi pembelajaran tatap muka serta pelaksanaan tugas-tugas terstruktur dan tugas mandiri yang juga sangat penting sebagai wahana pengakuan terhadap seseorang yang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakanpelayanan bimbingan dan konseling, setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh pengakuan terhadap seseorang yang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakanpelayanan bimbingan dan konseling, setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh pengakuan terhadap seseorang yang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling, setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh untuk menyemaikan kemampuan serta kebiasaan meningkatkan kemampuan profesional secara berkelanjutan.

c. Program Belajar Jarak Jauh (Program BJJ), diperuntukkan bagi peserta yang bertempat tinggal jauh dari Lembaga Penyelenggara serta tidak mungkin difasilitasi untuk mengikuti Program Tatap Muka Penuh Waktu sebagaimana digambarkan dalam butir a atau
Program Tatap Muka Paroh Waktu sebagaimana digambarkan dalam butir b di atas. Dengan mengikuti Program BJJ, peserta memang tidak perlu meninggalkan tugas pelayanan Bimbingan dan Konseling sehari-hari, akan tetapi selain penyediaan materi belajar berupa modul baik yang disampaikan melalui jasa pos maupun yang dapat diakses melalui internet, ke dalam program perlu dirajut secara sitemastis kegiatan-kegiatan berupa tugas terstruktur dan tugas mandiri yang juga sangat penting sebagai wahana untuk menyemaikan kemampuan serta kebiasaan meningkatkan kemampuan profesional secara ber-kelanjutan. Tutorial diadakan secara periodik misalnya satu minggu sekali, 2 minggu sekali atau sebulan sekali, yang di selenggarakan di tempat yang mudah dijangkau oleh para peserta dengan fasilitasi LPMP. Tutorial dilakukan oleh dosen LPTK yang bekerja sama dengan rekan Konselor terdekat, dan berfungsi sebagai forum untuk melakukan pemantapan konseptual bertolak dari kajian terhadap bahan belajar yang telah dibaca oleh para peserta, berbagi masalah-masalah penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang direkam secara sistematis. Tutorial dibingkai alur pikir pembelajaran orang dewasa yang memetik pelajaran dari pekerjaannya dan mengkaji percobaan atau rencana cara pemecahannya yang difokuskan pada pengasahan kemampuan untuk mendiagnosis akar permasalahan dan mengambil keputusan situasional untuk merencanakan layanan bimbingan dan konseling yang dinilai sebagai alternatif terbaik untuk pemecahan masalah yang telah diidentifikasi. Setelah sesi tutorial, persiapan kegiatan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan yang disusun selama sesi tutorial itu dicoba-terapkan di sekolah/ madrasah masing-masing disertai penyesuaian sambil jalan berdasarkan keputusan transaksional ketika melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling. Pada akhir setiap sesi, peserta diwajibkan melakukan refleksi sehingga mampu menemukan sendiri kelemahan dan kelebihannya. Proses dan hasil belajar menyeleng-garakan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan secara
mandiri ini direkam dalam suatu jurnal yang memuat tanggal dan tempat kegiatan, nama peserta yang terlibat dan rekan konselor yang terlibat (kalau ada), kelas yang dijadikan arena latihan mandiri, pokok kegiatan yang digarap, diagnosis serta pemecahan masalah terkait kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan, butir-butir pemahaman baru yang diperoleh, permasalahan baru yang diangkat, kalau ada, serta pemecahan yang dipikirkan. Apabila dilakukan tindak lanjut sesuai dengan alur pikir penelitian tindakan kelas, proses serta hasil penerapannya juga direkam sebagai entri baru dengan spesifikasi yang sama dengan yang sebelumnya,.dalam jurnal yang telah dibuat. Jurnal yang merekamkeseluruhan episode-episode pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan yang diselenggarakan secara mandiri ini, diajukan dalam tiap pertemuan tutorial tatap muka berikutnya untuk dikaji bersama-sama. Rekam jejak berupa jurnal ini dikumpulkan dalam suatu portofolio sehingga dapat dijadikan salah satu butir perolehan belajar melalui pengalaman (experiential learning) yang dinilai dengan pendekatan Penilaian HBMP. Panduan teknis pelaksanaan Program BJJ disiapkan oleh Lembaga Penyelenggara Program Sertifikasi Konselor Dalam Jabatan, sedangkan Panduan Penilaian HBMP seyogyanya disiapkan secara terpusat dengan menggunakan berbagai rujukan baku yang ada.

5.Asesmen Ulang Penguasaan Kompetensi
a. Asesmen Penguasaan Kompetensi Akademik Asesmen Ulang Penguasaan Kompetensi Aka-demik, atau secara konseptual, diselenggarakan secara transparan dan berpeluang menghasilkan 2 jenis keputusan yaitu: 1) Peserta dinyatakan lulus, dan berhak melanjutkan ke tahap Asesmen Penguasaan Kompetensi Profesional melalui uji Unjuk Kerja. 2) Peserta dinyatakan masih menunjukkan defisiensi penguasaan Kompetensi Akademik, sehingga harus kembali menempuh Pendidikan Tambahan (Diklat). Kesempatan mengulang Asesmen Penguasaan Kompetensi Akademik hanya diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

b. Asesmen Penguasaan Kompetensi Profesional Asesmen Penguasaan Kompetensi Unjuk Kerja dilakukan melalui unjuk kerja Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling yang memandirikan, dilakukan dalam konteks otentik di sekolah/ madrasah, dan terdiri atas:
1) Penyusunan Persiapan Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Sebagai contoh karya (product samples), Persiapan Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dinilai secara transparan oleh Dosen Pembimbing, dan kalau perlu teman sejawat (peer).
2) Asesmen Unjuk Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Bimbingan dan Konseling, dilakukan melalui pengamatan ahli sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya. Demi transparansi, Unjuk Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Bimbingan dan Konseling dinilai oleh Pengamat Ahli yang terdiri atas Dosen Pembimbing dan, jika perlu, disertai Penguji Luar.

Asesmen Unjuk Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Bimbingan dan Konseling berpeluang menghasilkan 2 jenis kesimpulan yaitu:

a).Peserta dinyatakan lulus, dan oleh karena itu berhak memperoleh Sertifikat Konselor sebagai bukti penguasaan kemampuan menyeleng-garakan Pelayanan Bimbingan dan Konseling sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

b) Peserta dinyatakan tidak lulus, dan harus menempuh ulang Asesmen Unjuk Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Kesempatan menempuh ulang Asesmen Penguasaan Kompetensi Unjuk Kerja hanya diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

E. Penyelenggara Sertifikasi

1.Lembaga Penyelenggara

Penyelenggara sertifikasi adalah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, bekerjasama dengan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) sebagai asosiasi profesi. Dalam pembinaan selanjutnya dapat melibatkan P4TK, LPMP, dan Dinas Pendidikan ditingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.

2. Tugas Lembaga Penyelenggara

Uraian tugas dari masing-masing lembaga yang terlibat adalah sebagai berikut :

a.LPTK
LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional dalam hal ini jurusan/prodi Bimbingan dan Konseling, mempunyai peran dan tugas sebagai berikut :
1) Membentuk tim kerja sertifikasi konselor.
2) Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan uji kompetensi sertifikasi Profesi konselor.
3) Menyelenggarakan program peningkatan kualifikasi guru bimbingan dan konseling/konselor.
4) Bersama ABKIN mengembangkan pedoman penilaian portofolio dan SOP.

b. ABKIN
1) Bersama LPTK mengembangkan persyaratan administrasi uji kompetensi untuk sertifikat profesi, pedoman penilaian portofolio dan SOP.
2) Mendorong anggota ABKIN untuk segera mengikuti sertifikasi konselor.
3) Memfasilitasi konselor untuk menjadi anggota ABKIN.
4) Mengawasi pelaksanaan pelaksanaan program Uji Kompetensi sertifikasi konselor.

c. P4TK
1) Bersama LPTK menyelenggarakan pembinaan dan peningkatkan kompetensi.
2) Bersama ABKIN menyelenggarakan pelatihan secara periodik bagi konselor.
d. Dinas Pendidikan Nasional Propinsi dan atau Kabupaten/Kota
1) Mengusulkan calon peserta uji sertifikasi kepada LPTK setempat.
2) Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kompetensi bagi konselor.
3) Memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan secara periodik bagi konselor.
4) Memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi bagi konselor.
5) Menyediakan anggaran pembinaan untuk pelaksanaan peningkatan kompetensi, pelatihan dan sertifikasi bagi konselor.

J.LISENSI (LICENCING,LICENSURE)

Pengakuan terhadap seseorang yang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakanpelayanan bimbingan dan konseling, setelah yang
bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh organisasi,asosiasi profesional terkait yang kompeten dan diakui (ABKIN).

Standart Kualifikaasi Akademik Kompetensi Konselor Butir SKAKK Permendiknas No. 27/2008 :

1.Konselor ------S1 BK + PPK
2.Kompetensi –Pola 17 –dijabarkan menjadi 76 kompetensi
3.Semua konselor yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standart kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri paling lambat 5 tahun setelah peraturan Menteri ini mulai berlaku (pasal 2).
K. ORGANISASI PROFESI
    Adanya organisasi profesi dicatat sebagai salah satu unsur pokok berkenaan dengan keberadaan dan pngembangan profesi yang dimaksud. Sesuai dengan sifatnya yang profesional, organisasi profesi merupakan perkumpulan resmi (berbadan hukum) yang (idealnya) para anggota dan pengurusnya adalah pemegang gelar profesi lulusan pendidikan profesi yang dimaksud. Dengan demikian lulusan program PPK dan mereka yang telah memiliki sertifikat profesional bidang pelayanan konseling terwadahi di dalam organisasi profesi konselor.
Tugas Organisasi Profesi
Tugas pokok organisasi profesi tidak lain adalah menegakkan profesi yang diembannya dan mengembangkannya sehingga menjadi profesi yang benar-benar bermartabat. Secara lebih terarah, tugas organisasi profesi berada dalam tridarma berikut :
1.      Ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi pelayanan profesi. Pengembang utama ilmu dan teknologi profesi adalah perguruan tinggi; peranan organisasi adalah pendukung, memberikan masukan dan memperkuat tugas perguruan tinggi mengembangkan ilmu dan teknologi itu.
2.      Menegakkan dan mengembangkan praktik pelayanan profesi. Tugas di lapangan ini menjadi tugas pokok yang sangat nyata dan secara langsung mewarnai kinerja dengan (sisi pandangan hidup, sikap, komitmen dan aksi) para konselor di masyarakat luas. Untuk itu organisasi profesi harus terjun langsung ke lapangan membina penerapan trilogi profesi dan sepenuhnya memperhatikan panduan dari pihak-pihak yang berwenang (pemerintah) dan pihak-pihak terkait lainnya.
3.      Menegakkan kode etik profesi, yang meliputi : (a) apa yang harus dilakukan, (b) apa yang tidak boleh dilakukan, dan (c) apa yang dianjurkan untuk dilakukan oleh pemegang/pelaksana pelayanan profesi.
Konselor dalam Organisasi Profesi
Dari seluruh pembicaraan terdahulu, dapatlah disimpulkan tentang hal-hal pokok berkenaan dengan kualifikasi profesional konselor dalam kaitannya dengan organisasi profesi, yaitu bahwa :
1.      Konseling adalah pendidikan; tiada konseling tanpa pendidikan;
2.      Konselor adalah pendidik; dengan demikian landasannya adalah Ilmu Pendidikan;
3.      Pendidik adalah tenaga profesional; oleh karenanya konselor adalah tenaga profesional;
4.      Lulusan PPK adalah pemegang gelar profesi konselor dan pemegang mandat pelayanan profesional konseling;
5.      Organisasi profesi konseling mewadahi, menghidupi dan menghidupkan keprofesionalan para konselor sebagai anggota organisasi.
Dengan kulaifikasi tersebut di atas profesi konseling dan para konselornya akan benar-benar bermartabat. Organisasi profesi konseling sangat berkepentingan dengan kemartabatan profesi itu, dan pegembangan kemartabatan profesi demikian itulah yang menjadi arah dan tugas utama organisasi profesi konseling.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar